Carding merupakan salah satu kejahatan di internet yang berupa penipuan dalam proses perbelanjaan, yaitu dengan berbelanja mengguakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara illegal dan biasanya dengan mencuri data di internet. Sasaran yang dituju oleh carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website berbasis E-commerce yang memungkinkan data basenya menyimpan puluhan bahkan ratusan kartu kredit, paypal atau data nasabah bank. Terdapat banyak karakteristik kejahatan carding yang terjadi, di antaranya adalah :
- Minimized Physical Contact (tidak adanya kontak secara fisik)
System modus ini adalah carder tidak perlu mencuri kartu kredit secara fisik, tapi cukup dengan mengetahui nomornya, pelaku sudah bisa melakukan aksinya. - Non violance (tanpa kekerasan)
Pelaku tidak melakukan kekerasan secara fisik seperti ancaman yang menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya. - Global
karena kejahatan ini terjadi lintas negara yang mengabaikan batas-batas geografis dan waktu. - High Technology
Sarana yang digunakan dalam kejahatan tersebut menggunakan peralatan berteknologi yang berupa jaringan internet.
Proses pertama yang dilakukan seorang carder adalah dengan Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain: phising (membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca),hacking, sniffing, keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain. Setelah itu Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi. Lalu melakukan transaksi secaraonline untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut dan Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan, maka carder langsung dapat mengambil barang tersebut